26/05/23

buat ktp bawa apa saja, Berikut Tipsnya


Syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa berbeda-beda di setiap negara. Namun, jika Anda berada di Indonesia, berikut adalah beberapa syarat umum yang diperlukan untuk membuat KTP:

1. Kewarganegaraan Indonesia: Anda harus menjadi warga negara Indonesia atau orang asing dengan status pemegang izin tinggal tetap (ITAP).

2. Usia: Untuk pembuatan KTP pertama kali, Anda harus berusia minimal 17 tahun. Namun, di beberapa daerah, usia minimal untuk pembuatan KTP pertama bisa berbeda, jadi sebaiknya Anda memeriksa aturan setempat.

3. Mengajukan permohonan: Anda harus mengajukan permohonan pembuatan KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (Disdukcapil). Biasanya, permohonan ini diajukan di kantor Disdukcapil di wilayah tempat tinggal Anda.

4. Dokumen identitas: Anda perlu menyediakan beberapa dokumen identitas yang diperlukan, seperti:
   - Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
   - Akta kelahiran asli dan fotokopi.
   - Surat keterangan pindah datang (jika Anda pindah domisili dari daerah lain).
   - Surat keterangan kehilangan (jika KTP sebelumnya hilang).

5. Pas foto: Biasanya, Anda perlu menyediakan pas foto terbaru dengan ukuran dan spesifikasi yang ditentukan. Informasi mengenai ukuran dan persyaratan pas foto bisa didapatkan di Disdukcapil setempat.

6. Biaya administrasi: Anda harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda. Biaya ini berbeda di setiap daerah.

Namun, peraturan dan persyaratan dapat berubah dari waktu ke waktu dan dapat bervariasi di setiap negara atau daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor Disdukcapil setempat atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk mendapatkan informasi terkini mengenai persyaratan pembuatan KTP di tempat Anda tinggal.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...