Komisi Nasional Perlindungan Anak berpendapat Bupati Garut Aceng Fikri bisa terkena pasal berlapis. Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, mengatakan jika dicermati, pernikahan siri Bupati Aceng melanggar Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Perempuan. Sebab, hanya empat hari pernikahan, Aceng menceraikan FO dengan alasan si istri tidak perawan.
"Itu sangat menyakitkan perempuan, terlebih hanya lewat SMS Aceng menceraikan FO. Jadi, bisa juga mengarah ke KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," kata Aris saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Desember 2012. "Jadi, Aceng kemungkinan bisa kena banyak pasal."
Bupati Aceng juga dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan pada akhir November 2012 karena dituduh melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur.
"Dari informasi, pernikahan siri terjadi 14 Juli 2012, sementara FO lahir pada Oktober 1994. Jadi, bisa mengarah pada perbuatan kejahatan pada anak," kata Aris.
Adapun pernikahan kontroversial itu terjadi pada 14 Juli hingga 17 Juli 2012. Perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.